Gemuruh NasDem Sumbar Tegaskan: Hak Buruh Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas
Padang,Salingkaluak.com, — Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) NasDem Sumatera Barat menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus diikuti langkah nyata untuk menjamin hak dan meningkatkan kesejahteraan buruh, termasuk di Sumatera Barat.
Ketua Gemuruh NasDem Sumbar, Yoni Candra, menyatakan bahwa keberhasilan regulasi tidak diukur dari pengesahannya, melainkan dari pelaksanaannya dalam melindungi pekerja, memberikan kepastian hukum, dan mewujudkan hubungan industrial yang adil.
“Buruh tidak cukup hanya dijanjikan perlindungan melalui undang-undang. Hak atas upah yang layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, kepastian hubungan kerja, dan perlindungan dari PHK yang tidak sesuai ketentuan harus benar-benar diwujudkan,” tegas Yoni.
Menurutnya, regulasi tersebut mencakup 13 aspek penting, mulai dari perlindungan pekerja informal dan pekerja platform digital, pengaturan kontrak dan outsourcing, waktu kerja, pengupahan, hak pekerja perempuan, jaminan sosial, PHK dan pesangon, hingga perlindungan peserta magang serta pekerja penyandang disabilitas.
Gemuruh NasDem Sumbar Kawal Implementasi hingga Daerah
Yoni menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan instansi pengawasan ketenagakerjaan dalam memperluas sosialisasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan pekerja memahami hak-haknya. Pelaksanaan aturan juga harus menjangkau pekerja hingga kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
“Jangan sampai undang-undang hanya menjadi dokumen hukum tanpa dampak nyata. Kami mendorong pengawasan yang efektif, akses pengaduan yang mudah, serta penegakan aturan yang adil bagi pekerja maupun pengusaha,” ujarnya.
Gemuruh NasDem Sumbar juga mengajak pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja memperkuat dialog sosial demi menciptakan hubungan industrial yang sehat, produktif, dan berkeadilan.
Bagi Gemuruh NasDem Sumbar, perlindungan buruh harus dibuktikan melalui pemenuhan hak, pekerjaan yang layak, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, implementasi regulasi ketenagakerjaan harus terus dikawal agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pekerja di Sumatera Barat.
