Pemko Payakumbuh Gelar Seminar Hukum Bertajuk Mitigasi Risiko Pidana dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Jabatan
Payakumbuh,Salingkaluak.com, — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kapasitas
aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi perubahan lanskap hukum
nasional melalui Seminar Hukum bertajuk "Mitigasi Risiko Pidana dan
Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan" yang digelar di Aula Josrizal Zain,
Kantor Wali Kota Payakumbuh, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang
diikuti 130 pejabat struktural tersebut menjadi langkah strategis Pemko
Payakumbuh dalam memastikan seluruh kebijakan, program pembangunan, dan
pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus meminimalkan
potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah
daerah.
Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Wali Kota
Payakumbuh Zulmaeta yang terus mendorong terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik
korupsi. Penguatan kapasitas hukum ASN dinilai menjadi fondasi penting
agar setiap program pembangunan dapat terlaksana secara efektif, tepat
sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Seminar
yang terselenggara melalui kerja sama Pemerintah Kota Payakumbuh dengan
Pusat Studi Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum
Universitas Andalas itu dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota
Payakumbuh Elzadaswarman.
Dalam arahannya, Elzadaswarman
mengatakan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
sejak 2 Januari 2026 menuntut aparatur pemerintah untuk terus
memperbarui pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang mengatur
pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan.
"Sebagai pelayan
publik, ASN memikul tanggung jawab besar. Di satu sisi dituntut
mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, namun di sisi
lain harus memastikan setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum.
Karena itu, pemahaman mitigasi risiko pidana bukan lagi sekadar
formalitas, tetapi menjadi kebutuhan mendasar," katanya.
Ia
menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap aturan hukum tidak dapat
dijadikan alasan pembenar ketika terjadi pelanggaran. Oleh sebab itu,
ASN harus memiliki pemahaman yang memadai agar mampu mengambil keputusan
secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kita
tidak ingin ada aparatur yang tersandung persoalan hukum karena
kelalaian administrasi atau kurang memahami regulasi. Dampaknya tidak
hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap pelayanan publik dan
kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujarnya.
Menurut
Elzadaswarman, seminar tersebut juga bertujuan memberikan kepastian dan
kepercayaan diri kepada ASN dalam menjalankan program kerja serta
mengelola anggaran daerah.
"Setelah memahami batasan yang
diperbolehkan dan yang dilarang, ASN tidak perlu bekerja dalam rasa
takut yang berlebihan. Yang terpenting adalah bekerja sesuai aturan,
berintegritas, dan mengedepankan akuntabilitas," katanya.
Sementara
itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Payakumbuh
Nofriwandi melaporkan seminar diikuti oleh para asisten, staf ahli wali
kota, kepala perangkat daerah, kepala bagian, sekretaris dinas,
sekretaris badan, sekretaris kecamatan, hingga para lurah se-Kota
Payakumbuh.
Pada sesi utama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Andalas Prof. Dr. Elwi Danil mengulas perkembangan
rezim pemberantasan korupsi pasca berlakunya KUHP Nasional.
Ia
menjelaskan bahwa Indonesia kini memasuki fase yang dikenal sebagai
"rezim ganda" dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam sistem
tersebut, ketentuan mengenai korupsi tidak hanya diatur dalam
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai hukum khusus
(lex specialis), tetapi juga telah diakomodasi dalam KUHP Nasional
sebagai hukum umum.
Menurut Elwi, keberadaan dua rezim hukum
tersebut bukan untuk menimbulkan tumpang tindih aturan, melainkan
memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Dalam praktiknya, apabila suatu
perbuatan secara khusus diatur dalam UU Tipikor, maka ketentuan dalam
undang-undang tersebut tetap menjadi rujukan utama penegakan hukum.
Sementara itu, KUHP berfungsi sebagai payung hukum umum yang melengkapi
sistem pemidanaan nasional.
"ASN perlu memahami perubahan ini
agar tidak salah dalam mengambil keputusan administrasi maupun
kebijakan. Pemahaman hukum yang baik akan menjadi pelindung bagi
aparatur dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," kata Elwi.
Ia
juga mengingatkan bahwa salah satu ketentuan yang paling dekat dengan
aktivitas aparatur adalah pengaturan mengenai gratifikasi. Setiap
pemberian yang berkaitan dengan jabatan, baik berupa hadiah, fasilitas
maupun bentuk keuntungan lainnya, wajib dilaporkan melalui mekanisme
yang berlaku sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus upaya menjaga
integritas penyelenggaraan pemerintahan.
Selain isu korupsi,
seminar juga membahas tantangan hukum di era digital yang disampaikan
oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas Dr. Yoserwan.
Ia
mengingatkan ASN agar lebih berhati-hati dalam penggunaan teknologi
informasi, termasuk terkait perlindungan data pribadi, privasi digital,
serta pemanfaatan media sosial.
Menurutnya, penyebaran tangkapan
layar percakapan pribadi tanpa izin, akses ilegal terhadap perangkat
elektronik milik orang lain, hingga penyebaran data pribadi dapat
menimbulkan konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yoserwan menjelaskan bahwa data
pribadi yang dilindungi oleh UU PDP tidak hanya mencakup nomor induk
kependudukan (NIK), alamat, dan nomor telepon, tetapi juga data
biometrik seperti foto wajah, sidik jari, rekaman suara, data kesehatan,
hingga informasi keuangan seseorang.
Karena itu, ASN diminta
lebih berhati-hati dalam mengelola dan menyebarluaskan data yang
diperoleh dalam pelaksanaan tugas, sebab penggunaan atau pengungkapan
data pribadi tanpa hak dapat menimbulkan sanksi pidana maupun
administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam
paparannya, Yoserwan juga mengingatkan peserta agar meninggalkan tujuh
kebiasaan digital yang kerap dianggap sepele namun memiliki risiko hukum
tinggi.
Kebiasaan tersebut meliputi mengunggah foto orang lain
tanpa persetujuan, menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi,
membuka telepon seluler, surat elektronik maupun akun media sosial orang
lain tanpa izin, menyebarkan foto atau video yang mempermalukan
seseorang, merekam percakapan yang tidak melibatkan dirinya, membagikan
data pribadi orang lain seperti KTP, nomor telepon dan rekening, serta
membuat konten yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Ia
menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi
dengan kesadaran hukum dan etika digital agar ASN tidak terjerat
persoalan hukum dalam kehidupan pribadi maupun pelaksanaan tugas
pemerintahan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh
berharap seluruh ASN semakin memahami batas kewenangan jabatan, mampu
mengidentifikasi potensi risiko hukum sejak dini, serta menjaga etika
dan profesionalisme dalam bekerja.
Penguatan literasi hukum
aparatur ini pada akhirnya diharapkan berdampak langsung terhadap
peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pelaksanaan program
pembangunan yang taat aturan, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kota Payakumbuh. (MC)
