Dorong Lahirnya Regulasi Yang AKuntabel, Responsif dan Berpihak Kepada Masyarakat, Pemko Usulkan 3 Ranperda
Payakumbuh,Salingkaluak.com, — Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan
Wali Kota Zulmaeta terus mendorong lahirnya regulasi yang akuntabel,
responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat melalui pembahasan
tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis bersama DPRD Kota
Payakumbuh.
Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota
Payakumbuh Elzadaswarman usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota
Payakumbuh dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi
terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh mengenai tiga ranperda,
Senin (15/6/2026).
Ketiga ranperda tersebut meliputi Ranperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,
Ranperda tentang Mars Payakumbuh, serta Ranperda tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air
Minum (Perumda) Tirta Sago Kota Payakumbuh.
Elzadaswarman menilai
pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi DPRD merupakan bagian
penting dalam proses penyempurnaan kebijakan daerah agar regulasi yang
dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
"Kami
mengapresiasi seluruh pandangan, saran, catatan, dan pertanyaan yang
disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Seluruh masukan tersebut akan menjadi
bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam proses pembahasan ranperda
sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi
masyarakat," katanya.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah
daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia
menyebut pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan
keuangan daerah berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan
kepada publik.
Sementara itu, Ranperda tentang Mars Payakumbuh
diharapkan mampu memperkuat identitas daerah, menumbuhkan rasa memiliki,
serta meningkatkan kebanggaan masyarakat terhadap Kota Payakumbuh.
Adapun
perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sago
diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan kinerja perusahaan daerah
sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada
masyarakat.
"Kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi
modal penting untuk melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan
memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah," ujarnya.
Elzadaswarman
mengatakan Pemko Payakumbuh segera menyiapkan jawaban resmi atas
seluruh pandangan umum yang disampaikan masing-masing fraksi sesuai
agenda yang telah ditetapkan DPRD.
Untuk mendukung proses
pembahasan, ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait
menyiapkan data, dokumen pendukung, dan bahan penjelasan secara
komprehensif sehingga setiap masukan dan pertanyaan yang disampaikan
DPRD dapat dijawab secara objektif dan berdasarkan fakta.
"Setelah
ini kami akan menyiapkan tanggapan terhadap seluruh pandangan fraksi.
Kami ingin proses pembahasan berjalan efektif, objektif, dan
menghasilkan keputusan terbaik yang memberikan manfaat bagi masyarakat
Kota Payakumbuh," katanya.
Ia optimistis pembahasan ketiga
ranperda tersebut akan menghasilkan regulasi yang implementatif dan
mendukung terwujudnya visi Kota Payakumbuh 2025–2029, yakni "Payakumbuh
Maju Bermartabat melalui Pemberdayaan, Pengembangan Kualitas Pendidikan,
dan Sentra UMKM yang Kompetitif".
Menurutnya, regulasi yang baik
tidak hanya menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan,
tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan
kualitas pelayanan publik, penguatan identitas daerah, transparansi
pengelolaan keuangan, serta layanan air bersih yang semakin baik dan
berkelanjutan.
"Kami optimistis melalui pembahasan yang
konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD akan lahir
kebijakan-kebijakan yang semakin memperkuat pembangunan daerah,
meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong kesejahteraan masyarakat
Kota Payakumbuh," pungkasnya. (MC)
.jpeg)