Tim Spider Satresnarkoba Amankan Seorang Pelaku Narkoba Jenis Sabu
Kota Solok,Salingkaluak.com,- Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AP (26) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, mengatakan saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam tas selempang,” ujarnya.
Selain tiga paket diduga sabu, polisi juga mengamankan satu buah pipet sedotan warna hitam, satu rangkaian alat hisap sabu atau bong yang ditemukan di bawah tempat tidur kamar pelaku, serta satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam.
Saat dilakukan penimbangan, total berat ketiga paket diduga sabu tersebut mencapai 0,54 gram. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu juga diduga mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Setelah diamankan, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ari)
