Tata Kelola Pemerintahan Kota Payakumbuh Raih Nilai A dari KemenPAN/RB
Payakumbuh,Salingkaluak.com, — Saat banyak daerah masih berjuang memperbaiki
tata kelola pemerintahan, Pemerintah Kota Payakumbuh kembali mencatatkan
capaian positif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Berdasarkan
hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPAN-RB), Indeks Reformasi Birokrasi Kota Payakumbuh
tahun 2025 meningkat menjadi 84,02 dengan predikat “A-” dibanding tahun
sebelumnya yang berada pada angka 83,28.
Capaian tersebut dinilai
menjadi sinyal kuat bahwa arah pembenahan birokrasi di bawah
kepemimpinan Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, bersama Wakil Wali Kota
Elzadaswarman menunjukkan hasil nyata.
Kenaikan indeks itu juga
dinilai hasil dari penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan
kualitas pelayanan publik, serta komitmen seluruh perangkat daerah Pemko
Payakumbuh dalam menjalankan reformasi birokrasi secara berkelanjutan.
“Wali
Kota Zulmaeta bersama Wakil Wali Kota Elzadaswarman berkomitmen
menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin responsif dengan
terus mendorong terwujudnya birokrasi yang profesional, efektif, dan
berorientasi pada pelayanan publik sehingga manfaatnya dapat dirasakan
langsung oleh masyarakat,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat
Daerah Kota Payakumbuh, David Bachri David di Payakumbuh, Rabu
(20/05/2026).
David mengatakan peningkatan indeks reformasi
birokrasi menjadi indikator bahwa langkah pembenahan birokrasi yang
dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh mulai berjalan efektif dan
memberikan dampak nyata.
Ia menyampaikan, hasil evaluasi tersebut
tertuang dalam Surat KemenPAN-RB Nomor B/314/RB.06/2026 tertanggal 10
April 2026 tentang Hasil Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun
2025.
Menurut David, evaluasi reformasi birokrasi dilakukan
sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor
3 Tahun 2023 tentang Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020–2024.
Selain
itu, pelaksanaan evaluasi juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB
Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Keputusan
Menteri PAN-RB Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi
Reformasi Birokrasi Tahun 2024, serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 6
Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Periode
Transisi Tahun 2025.
David menjelaskan, evaluasi reformasi
birokrasi bertujuan untuk menilai kemajuan pelaksanaan reformasi
birokrasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan digital yang
efektif, lincah, dan kolaboratif, sekaligus membangun budaya kerja
BerAKHLAK dengan aparatur sipil negara yang profesional.
“Evaluasi
ini juga menjadi dasar untuk memberikan saran perbaikan guna
meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota
Payakumbuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, reformasi birokrasi tidak
hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mendorong perubahan
pola kerja aparatur agar lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat secara cepat dan transparan.
Pemerintah Kota
Payakumbuh, lanjutnya, juga terus memperkuat penerapan pemerintahan
digital serta budaya kerja BerAKHLAK di seluruh perangkat daerah sebagai
bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan
ini merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah. Capaian ini
akan menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kota Payakumbuh akan
terus berupaya menghadirkan pemerintahan yang sigap, transparan,
akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (MC)
