Pemko Payakumbuh Dukung Program Optimalisasi Penggunaan Tambahan TKD
Payakumbuh,Salingkaluak.com, — Pemerintah Kota Payakumbuh mendukung langkah
pemerintah pusat dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi
pascabencana melalui optimalisasi penggunaan tambahan Transfer ke Daerah
(TKD).
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Payakumbuh
Zulmaeta melalui Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat mengikuti
Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian terkait realisasi penggunaan
tambahan TKD bagi daerah terdampak bencana, di Aula Riza Fahlevi Balai
Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).
Rakor tersebut membahas
percepatan realisasi dan pemanfaatan tambahan TKD guna mendukung proses
rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di sejumlah daerah terdampak,
termasuk di wilayah Sumatera Barat.
Elzadaswarman menegaskan
Pemerintah Kota Payakumbuh memiliki tanggung jawab memastikan dukungan
anggaran dari pemerintah pusat dapat dimanfaatkan secara maksimal demi
kepentingan masyarakat.
“Hal ini menjadi perhatian bersama agar
anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif, tepat sasaran,
dan segera direalisasikan, baik untuk upaya mitigasi maupun kegiatan
yang memperkuat kesiapsiagaan kebencanaan,” ujarnya.
Sementara
itu, dalam arahannya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh
pemerintah daerah segera merealisasikan penggunaan tambahan TKD untuk
mendukung penanganan dan mitigasi kebencanaan.
“Segera
dimanfaatkan, baik untuk kegiatan mitigasi maupun kegiatan yang
memperkuat ekosistem kebencanaan ketika terjadi bencana. Tolong
dimanfaatkan betul,” ujar Tito.
Bagi daerah yang belum memiliki
rencana kegiatan, Tito meminta agar segera menyelesaikan perencanaan
guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Bagi yang belum memiliki rencana, segera selesaikan. Jangan sampai anggaran mengendap dan tidak dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam
rakor tersebut, Tito juga memaparkan perkembangan status Rencana Induk
Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk
PRRP Sumatera), termasuk tahapan penyusunan dan penajaman dokumen
rencana tersebut.
Selain itu, Tito Karnavian turut menyampaikan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3691/SJ tanggal 18 April 2026
tentang bantuan keuangan kepada pemerintah daerah terdampak bencana
sebagai pedoman dalam pengelolaan bantuan keuangan secara efektif,
transparan, dan akuntabel.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa
pemerintah daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
yang tidak terdampak langsung bencana, wajib mengarahkan penggunaan
tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 untuk kegiatan mitigasi dan
kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, serta
pemberian bantuan keuangan kepada kabupaten/kota yang terdampak langsung
bencana.
Selain itu, tambahan TKD juga dapat digunakan untuk
pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan
sarana-prasarana seperti jalan, jembatan, moda transportasi, dan
infrastruktur lainnya guna mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Kemudian,
anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk pemberian bantuan dalam
rangka relokasi dan pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak
bencana. (MC)
