Kasat Reskrim Polres 50 Kota Gelar Sosialisasi Kewenangan PPNS dan Penguatan Kolaborasi Penyidikan
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Satreskrim Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) wilayah hukum Polres 50 Kota pada Jumat (22/05/2026) bertempat di Aula Pertemuan Polres 50 Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Trk., S.I.K., M.H., didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres 50 Kota IPDA Bayu Satria JF, S.H.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para PPNS terkait kewenangan yang dimiliki dalam proses penyidikan serta memperkuat kolaborasi antara penyidik Polri dengan PPNS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Dr. Fitriati, S.H., M.H., dosen dan akademisi dari Universitas Ekasakti Padang, serta Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang memberikan pemaparan mengenai tugas, fungsi, dan sinergitas penegakan hukum antara aparat penegak hukum dan PPNS.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari PPNS yang berada di wilayah hukum Polres 50 Kota, yakni personel dari Dinas DLHPKP Kabupaten 50 Kota dan Satpol PP Kabupaten 50 Kota.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Trk., S.I.K., M.H.,menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan komunikasi antara penyidik Polri dengan PPNS dalam penanganan perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para PPNS memahami kewenangan yang dimiliki serta mampu menjalin kolaborasi yang baik dengan penyidik Polri dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusias dari para peserta. Dengan terlaksananya sosialisasi tersebut, diharapkan sinergitas antara Polres 50 Kota dan PPNS semakin solid dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
