Curi Emas dan Uang Tunai Milik Ibu Kandung, Pria 40 Tahun Diamankan Tim Klewang
Padang,Salingkaluak.com,- Pepatah “air susu dibalas air tuba” tampaknya pantas menggambarkan kasus yang terjadi di Kota Padang ini. Seorang pria berinisial AP (40) tega mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik ibu kandungnya sendiri hingga akhirnya ditangkap Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Kasus pencurian dalam keluarga tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Gunung Semeru Raya, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 05.22 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, kejadian itu terungkap setelah korban bernama Zuliani melaporkan kehilangan sejumlah barang berharganya.
“Korban baru mengetahui kejadian tersebut usai pulang dari salat Subuh. Saat diperiksa, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dan kotak penyimpanan barang berharganya telah hilang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026) malam.
Di dalam kotak tersebut terdapat tiga cincin emas dengan total berat sekitar 7,5 gram, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta sejumlah surat penting. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp23 juta.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan serta rekaman CCTV di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Fakta mengejutkan pun terungkap setelah diketahui pelaku ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Polisi selanjutnya memperoleh informasi keberadaan tersangka di kawasan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Tim Klewang kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP tanpa perlawanan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit brankas kayu berwarna coklat.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Kasus tersebut kini diproses berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian dan pencurian dalam keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ari)
