HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Urus KTP Bisa Di Sini, MPP Lima Puluh Kota Mulai Beroperasi

Lima Puluh Kota --- Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di simpang Politeknik Payakumbuh, Tanjung Pati sudah dibuka untuk memberikan pelayanan publik dari berbagai instansi pemerintah.

Sebagai contoh, mengurus KTP, KK, BPJS atau izin usaha bisa datang ke MPP, ada petugas yang siap melayani di setiap konter yang tersedia.

Ilham, salah satu warga yang datang pada hari pertama MPP dibuka mengatakan dirinya cuma butuh waktu 10 menit untuk mengurus berkas pindah dari Maek ke Harau. KK dan KTP barunya dicetak langsung di MPP ini.

"Transformasi pelayanan yang seperti ini yang kami mau, ndak perlu lagi kita pergi ke kantor disdukcapil Lima Puluh Kota yang berada pusat Kota Payakumbuh, mudah dan nyaman di MPP," ujarnya.

Sementara itu, Jeri, warga lainnya mengatakan keberadaan MPP diharapkan semakin mendekatkan pemerintah dengan masyarakat dalam hal pelayanan karena di sini sudah tersedia berbagai instansi. Apalagi mudah urus izin usaha, dinas teknisnya ada yang melayani.

"Kita berharap peningkatan pelayanan menjadi perhatian khusus oleh Bupati dan jajaran kedepan, karena layanan dinsos dan imigrasi belum ada seperti yang ada di MPP daerah lain," tukuknya.

Bupati Safni dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha saat uji coba MPP, Kamis (5/6), mengatakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui integrasi berbagai layanan dari berbagai instansi di satu tempat. MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan bagi masyarakat. 

"MPP mengumpulkan berbagai layanan publik yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi, seperti layanan kependudukan, perizinan, pajak, dan layanan lainnya. Di Lima Puluh Kota ini kami melayani dengan semangat Saiyo Sakato," ujarnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lima Puluh Kota Aneta Budi Nanda mengatakan MPP ini dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 yang menyebutkan Mal Pelayanan Publik adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/D, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamaman, dan keamanan.

"Konsep MPP diprakarsai oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dengan visi untuk mewujudkan birokrasi yang melayani, transparan, dan akuntabel," ujarnya. (FS)