Search

Sekretariat DPRD, Instansi Di Balik Produk Hukum Dan Prestasi DPRD


Payakumbuh,- Selama 1 periode 2019-2024 anggota DPRD Kota Payakumbuh, ada banyak produk DPRD dan prestasi bergengsi yang dihasilkan.

Produk DPRD Kota Payakumbuh antara lain 13 Peraturan Daerah, 28 keputusan DPRD, 77 rapat panitia musyawarah, 25 Keputusan pimpinan, 5 Memorandum, 15 Panitia khusus 55 Nota persetujuan bersama, dan 3 Peraturan DPRD.


Di samping itu, prestasi yang sukses diraih oleh DPRD adalah melalui pimpinan DPRD Hamdi Agus yang meraih Anugerah Green Leadership Nirwasita Tantra tahun 2021, 2022, dan 2023 yang digelar oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia.

Hamdi pada tahun 2023 juga diganjar penghargaan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atas Dukungan Terhadap Implementasi Kurikulum Merdeka Dan Kurikulum Muatan Lokal Budaya Alam Minangkabau di Kota Payakumbuh.

Di balik baiknya kinerja wakil rakyat, tidak lepas dari peran Sekretariat DPRD. Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2018, Sekretariat DPRD berfungsi sebagai fasilitator terhadap kelancaran 3 fungsi DPRD, regulation, budget, dan evaluasi.

Sekretaris Dewan Kota Payakumbuh Yon Refli kepada media di ruangannya, Selasa (30/4) mengatakan penilaian kinerja Sekretariat DPRD dapat dilihat dari indeks kepuasan pimpinan dan anggota DPRD terhadap layanan Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh.

"Pengukurannya berdasarkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dalam hal ini pimpinan dan anggota DPRD. Secara angka nilai IKM kami sekarang 87,9, merupakan akumulasi dari penilaian keseluruhan yang diberikan oleh dewan melalui kuisioner, sehingga penilaian terhadap IKM ini diharapkan lebih objektif," ujarnya.

Yon Refli menahkodai Sekretariat DPRD sejak 23 Juli 2021. Selama melaksanakan tugas di Sekretariat DPRD, dia dibantu oleh Kepala Bagian Umum Zulfiter. Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Wengki, serta Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran dan Pengawasan (F2P2) Budhy D. Permana.


Kepala Bagian Umum Zulfiter punya tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD melaksanakan tugas program dan keuangan, tata usaha dan kepegawaian serta rumah tangga dan perlengkapan.

Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Wengki mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan kebijakan, menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan produk hukum daerah, rapat dan risalah serta humas, protokol dan publikasi.

Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi Penganggaran dan Pengawasan (F2P2) Budhy D. Permana melaksanakan sebagian tugas Sekretaris DPRD dalam menyiapkan bahan kebijakan, menyusun, merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina dan mengendalikan kegiatan fasilitasi penganggaran, fasilitasi pengawasan, aspirasi dan dokumentasi.

"Semua tugas di atas para kabaglah yang melaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaannya," ujar Yon refli.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus saat diwawancara media ini di ruangannya, Selasa (30/4) mengatakan sejauh ini pimpinan dan anggota DPRD merasa pelayanan yang diberikan oleh Sekwan cukup baik. Walaupun ada sedikit keterlambatan-keterlambatan dalam memfasilitasi pelayanan kedewanan, tapi pelayanan di sekretariat dewan sudah baik.

"Kedepan diharapkan ada perubahan yang lebih baik lagi bagaimana sekretariat DPRD bisa optimal memfasilitasi kegiatan pimpinan maupun anggota DPRD, baik di kantor maupun kegiatan di luar," ujarnya.

Hamdi juga memberi saran khususnya dengan kehumasan, media-media publikasi di luar yang dimiliki sekretariat DPRD saat ini masih sedikit, seperti billboard, kalau bisa di tiap dapil ditambah lagi. Dan juga satu lagi kalau bisa ada perbaikan pada fasilitas ruang rapat parupurna.

"Dibanding dengan DPRD daerah lain, yang kita punya masih kurang dan tertinggal," pungkasnya. (FS)