Search

Prabowo Pelaku Pelanggaran HAM, Fakta atau Mitos?

 


Oleh: Raymon Lidra Mufti, SH
Aktivis 98 Sumatera Barat

Indonesia adalah negara hukum seperti ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum merupakan negara yang menjamin keamanan warga negaranya serta negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia dalam praktiknya harus ditegakkan, demi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Prinsip-prinsip negara hukum Indonesia bukan hanya diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat, namun secara luas juga harus tercermin dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Equality before the law, atau persamaan di hadapan hukum, memiliki makna bahwa semua warga negara memiliki perlakuan dan hak yang sama di mata hukum. Dalam konteks Indonesia, prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, pendidikan, atau golongan, bersamaan kedudukannya di hadapan hukum. 

Beberapa poin penting terkait makna asas ini di Indonesia mencakup:

Perlakuan Setara: 

Semua individu di Indonesia dianggap setara di mata hukum, sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama 

Tanpa Diskriminasi: 

Asas equality before the law menjamin bahwa tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum, termasuk tidak memandang asal-usul, golongan, atau status sosial 

Prinsip Negara Hukum: 

Persamaan di hadapan hukum adalah salah satu prinsip negara hukum di Indonesia, menegaskan supremasi hukum dan keadilan untuk semua warga negara

Dengan demikian, asas equality before the law membawa prinsip kesetaraan dan keadilan ke dalam sistem hukum Indonesia, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan adil di hadapan hukum.

Ada sebuah prinsip yang menyatakan bahwa seseorang baru dapat dianggap bersalah setelah ada putusan hakim atau pengadilan yang bersifat final dan mengikat atau yang disebut dengan prinsip presumption of innocence. Prinsip ini menyatakan bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Dari paparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada satu orang atau badan manapun pun yang berhak menyakatan seseorang telah melakukan sebuah kesalahan selain melalui putusan lembaga peradilan.

Lalu bagaimana dengan tuduhan terhadap Prabowo Subianto sebagai pelanggar HAM dalam kasus penculikan aktivis 98, bagaimana dengan kasus E KTP nya Ganjar Pranowo serta kasus Formula E nya Anies Baswedan, maka sesuai dengan prinsip presumption of innocence diatas harusnya sampai hari ini mereka dianggap tidak bersalah, terlepas mereka melakukan hal yang dituduhkan itu atau tidak. Tapi faktanya berkata lain, ketiga putra terbaik bangsa yang saat ini sedang bertarung dalam pilpres 2024 harus menghadapi tuduhan-tudahan lama yang bermunculan kembali.

Ada beberapa fakta yang menarik dengan tuduhan terhadap Prabowo Subianto

Pada pilpres 2009 Prabowo diajak mendampingi Megawati sebagai cawapres isu pelanggar HAM dihembuskan sangat kencang oleh tim lawan mereka dengan berbagai cara. Namun aneh nya ketika masa pemilihan presiden berakhir isu itupun kemudian senyap dan hilang dan presiden terpilih saat itu tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap Prabowo.

Kemudian pada pilpres 2014 Prabowo kembali maju dan mencalonkan diri sebagai capres isu yang sama kembali muncul dan ketika masa pemilihan presiden berakhir isu itupun kemudian senyap dan hilang dan kembali presiden terpilih saat itu tetap idak melakukan tindakan apa-apa terhadap Prabowo.

Seterusnya pada pemilu 2019 Prabowo kembali maju dan mencalonkan diri sebagai capres isu yang sama kembali muncul dan ketika masa pemilihan presiden berakhir isu itupun kemudian senyap dan hilang dan lagi-lagi presiden terpilih saat itu tetap idak melakukan tindakan apa-apa terhadap Prabowo.

Dan sekarang menjelang pilpres 2024 ketika Prabowo Subianto lagi-lagi mencalonkan diri sebagai presiden isu ini kembali muncul dan jauh lebih masif dibandingakn dengan pilpres-pilpres sebelumnya.

 Ada banyak kelompok dengan berbagai kepentingan yang mungkin merasa tidak nyaman dan aman jika Prabowo dapat memenangkan pilpres kali ini, mereka melakukan black campaign dengan melontarkan berbagai narasi negatif yang selalu digaungkan oleh mereka untuk menakut-nakuti masyarakat. Dan hal yang sama pun sebenarnya juga terjadi terhadap anies Baswedan dan Ganjar Pranowo namun tidaklah semasif yang dilakukan terhadap Prabowo Subianto.

Seharusnya pilpres kali ini dapat berjalan dengan aman dan damai tanpa harus saling melakukan black campaign karena hal ini akan menjadi contoh yang sangat tidak baik bagi generasi muda yang sedang belajar berdemokrasi

Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat merupakan esensi dari sistem ini. Dengan kata lain negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi, demokrasi tampa pengaturan hukum akan kehilangan bentuk dan arah, sedangkan hukum tanpa demokrasi akan kehilangan makna.