Search

Lakukan Hubungan Bejat Dengan Keponakan Sendiri, Iges Dicokok Polisi


Limapuluh Kota,-Perilaku bejat GEP alias Iges  akhirnya mengantar pria yang berusia 27 tahun ini kebalik jeruji besi. Warga Jorong talang Nagari Talang maur Kecamatan Mungka ini dicokok tim Satreskrim Polres Limapuluh Kota pada Senin 18/9/23 sekira jam 19.30 wib. 

GEP alis Iges diamankan pihak kepolisian karena ada laporan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang juga masih berusia dibawah umur. Iges dilaporkan orang tua korban kepolisi dengan dugaan tindakan pencabulan layaknya hubungan suami istri yang dilakukan berulang kali terhadap anak si pelapor yang juga merupakan keponakan pelaku. 

Perbuatan tidak senonoh terhadap korban ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2020 silam sampai tahun 2023 ini. Hal ini terungkap dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian saat jalani pemeriksaan. 

orang tua korban mulai curiga saat tingkah laku anaknya yang tidak seperti biasanya sehari hari. Serta melihat gelagat GEP alias Iges yang merupakan adik dari orang tua korban sering bertandang kerumahnya saat anaknya ditinggal sendiri dirumah. Diketahui aktivitas orang tua korban sehari hari bertani pergi pagi pulang sore ke sawah atau ladang mereka. 

Karena rasa curiga akan perilaku anak dan adik kandungnya, si ibu korban mendesak sang anak untuk menceritakan atau mengakui apa sebenarnya yang telah terjadi antara mamak dan keponakan tersebut. Akibat terus didesak, sianaka akhirnya mengakui apa yang telah dilakukan pamannya (mamak) terhadap dirinya. Sianak mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan si paman, setiap usai berhubungan si paman memberi dia uang Rp 50.000. 

GEP mencoba melarikan diri keluar Sumbar usai mengetahui hubungan bejat dengan keponakannya diketahui Kakak kandungnya (ibu korban). 

Usai mengorek keterangan dari si anak, sang ibu langsung membuat laporan polisi. Laporan tersebut tertuang di LP/B/76/VII/2023/SPKT/Polres 50 Kota/ Polda Sumbar tanggal 27 Juli 2023.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota langsung melakukan penyelidikan. Alhasil keberadaan terduga pelaku berhasil diendus tim penyelidik. Tim Langsung bergerak ke provinsi tetangga mengejar keberadaan pelaku. 

Senin 18/9/23 pelaku berhasil diamankan didekat ruko kosong di Desa Suka Ramai Kecamatan tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. 

Penangkapan tersebut dipimpin kasat Reskrim Iptu Hendra dan Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur menyebutkan ” ya kita telah melakukan penangkapan terhadap GEP panggil Iges pada hari Senin (18/9) 2023.

Tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang tidak lain saudara dari tersangka sendiri. Tersangka kita tangkap di duga telah menyetubuhi korban (ponakannya sendiri) yang masih di bawah umur sejak tahun 2020 hingga 2023.

Menurut pengakuan tersangka korban di setubuhi saat orang tuanya pergi ke sawah maupun ke ladang. Karena korban sering di tinggal sendiri maka tersangka dengan bebas melakukan aksinya perbuatan bejatnya.

Perbuatan tidak senonoh ini terkuak karena orang tua korban merasa aneh melihat tingkah laku anaknya maupun gelagat tersangka yang sering mendatangi korban. Sehingga orang tua korban mendesak anaknya dan korban mengaku sering di setubuhi tersangka siap melakukan persetubuhan korban selalu di beri uang oleh tersangka Rp 50.000 ( Limapuluh ribu). Dari pengakuan tersangka dia sering melakukan hubungan badan dengan korban di rumahnya maupun di rumah korban.

Bahkan di tepi sawah ,dalam semak , di pojok lapangan ,dalam dangau ( pondok”) dan banyak lagi di tempat lain perbuatan tidak senonoh itu dilakukannya.  Karena perbuatannya sudah di curigai orang tua korban tersangka melarikan diri ke Suram Patapahan.

Dari hasil penyelidikan tim, akhirnya kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak kelokasi sesuai informasi yang didapat. ujar Kapolres Limapuluh Kota ini. 

Sampai dilokasi dijumpai tersangka sedang berada dekat sebuah ruko kosong di Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau saat itu tersangka menunggu temannya dan kita langsung melakukan penangkapan jelas kasat Reskrim Iptu Hendra yang di Amini Kanit Reskrim Aipda Bainur menambahkan informasi kronologis penangkapan kepada awak media

Saat ini tersangka sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota , di Ketinggian Sarilamak Kabupaten Limapuluh Kota , guna penyelidikan lebih lanjut.