Search

Sikapi Putusan Tunda Pemilu 2024, Parpol Angkat Bicaca

 


Partai politik lain mulai angkat suara menyikapi putusan penundaan Pemilu 2024 yang diperintahkan PN Jakpus, salah satunya PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati Soekarnoputri itu mencium adanya keanehan dalam putusan tersebut.

Berdasarkan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, setidaknya ada 5 hal yang menjadi catatan PDIP. Pertama, berdasarkan UU Pemilu, yang berwenang mengadili sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN, tetapi telah ditolak oleh Bawaslu, yang artinya menguatkan keputusan KPU. Ketiga, Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), sehingga keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

Baca Juga: Nurkhalis Lolos Verfak Bacalon DPD RI Dengan Syarat Dukungan terbanyak 2

Keempat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Oleh karena itu, sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar, serta didukung oleh PDIP.

Kelima, Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

Di luar hal tersebut, PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Telah tayang di RuangPolitik.Com Dengan judul: PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu 2024, KPU hingga PDIP Ambil Sikap