Search

Pileg 2024 Limapuluh Kota Tetap 35 Kursi Dengan 5 Dapil

Limapuluh Kota,-Pileg 2024 Dapil dan jumlah kursi di DPRD Limapuluh Kota tidak ada perubahan. Yang mana pada Pileg 2019 lalu ada perubahan dapil di kabupaten ini. 

Seperti disampaikan Ismet Aljannata S.Fil.I  Koordinator divisi hukum pencegahan parmas dan humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota didampingi Zumaira, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) dan Okto Rizaldi, staf teknis sekretariat Bawaslu 50 Kota kepada awak media pada Selasa 28/2/23. 

Untuk Limapuluh Kota tetap 5 dapil dengan kuota kursi di DPRD Limapuluh kota 25 kursi, kata Ismet. 

Hasil ini didapat setelah melalui beberapa proses oleh KPU Kabupaten Limapuluh Kota dan Kita dari bawaslu selalu memantau proses ini sampai selesai. Kata Ismet yang mewakili Ketua Bawaslu Limapuluh Kota. 

Berdasarkan dari hasil pengawasan kita selama proses berlansung KPU Limapuluh Kota telah melakukan penataan dapil dan alokasi kursi. Juga telah mengumumkan rancaan penataan dapil dan alokasi kursi melalui website dan media sosial KPU Limapuluh Kota. 

Juga KPU telah melakukan uji publik terhadap penataan dan alokasi kursi bersama bawaslu, Stackholder dan pimpinan partai politik se Kabupaten Limapuluh Kota. Dan sampai selesai atau finis proses ini tidak terdapat atau ada sanggahan ataupun tanggapan dari masyarakat. 

Pada kesempatan tersebut Ismet juga merinci 5 dapil di Limapuluh Kota. Untuk dapil 1 Kecamatan Harau dan Kecamatan Payakumbuh dengan kuota kursi 8. Dapil 2 Kecamatan pangkalan dan Kapur IX dengan 5 Kursi. LUak, Lareh Sago Halaban dan Situjuah Limo Nagari masuk dapil 3 dengan kuota 8 kursi. Dapil 4 Kecamatan Guguak, Mungka dan Akabiluru 9 kursi. Sementara untuk dapil 5 Kecamatan Suliki, gunuang Omeh dan Bukik Barisan dengan 5 kursi. 

KPU menetapkan kuota kursi di DPRD Kota atau Kabupaten berdasarkan jumlah penduduk. Jumlah penduduk Kabupaten Limapuluh Kota yang diterima KPU dari Kementerian dalam negri 389.837 Jiwa. 

Dengan jumlah ini maka kuota kursi di DPRD Limapuluh Kota 35 kursi. Karena Kota/kabupaten yang memiliki penduduk di kisisan 300.001 sampai 400.000 jiwa maka kuota kursinya 35, jelas Ismet.