Search

Bawa Narkoba Pasutri Ini Dicokok Tim Gagak Hitam Dilampu Merah


Payakumbuh,- Tim Gagak Hitam julukan pasukan pemburu penyalahgunaan narkoba di Polres Payakumbuh ciduk pasangan suami istri warga Parik Rantang Payakumbuh Barat pada Senin 7/9 siang. kiki (41) dan Tanti (45) dicokok tim dari sat resnarkoba Polres Payakumbuh di Lampu Merah Kaniang Bukik Kelurahan tigo Koto Dibaruah Payakumbuh utara sekira jam 11.00 wib.

Pasutri tersebut ditangkap ketika pulang mengantarkan keponakan Tanti yang baru saja melangsungkan akad nikah KUA Payakumbuh Utara.

Baca Juga: Layanan Setdako Tutup, MPP Tetap Buka

Tersangka tidak bisa berbuat banyak saat tim Gagak Hitam lakukan penangkapan dan dari pemeriksaan dilapangan didapat barang bukti berupa sabu dan ekstasi di dalam tas hitam milik Tanti.

Benar, kedua tersangka kita tangkap ketika membawa keponakan Tanti pulang nikah. Saat itu, mereka berhenti di lampu merah dan saat itulah kami lakukan penangkapan, Ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira didampingi Kasatnarkoba Iptu Desneri.


Penangkapan yang dipimpin Iptu Desneri bersama KBO narkoba Ipda Duasa Serta Kanit Gagak Hitam Aiptu Supriadi yang mengundang tontonan masyarakat lewat itu, Polisi mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 butir narkotika jenis ekstasi, satu unit timbangan digital.

Baca Juga: Pilkada Dimasa Pandemi KPU Harus Antisipasi Klaster Pilkada

Setelah melakukan penggeledahan di Kaniang bukit, Gagak Hitam melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka di Parit Rantang. Menurut pengakuan tersangka Kiki, narkotika itu ia dapat dari seorang laki – laki inisial A yang masih diburu Tim Gagak Hitam.

Barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Payakumbuh yaitu:

- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis  shabu yg dibungkus dengan plastik bening .
- 20 (dua puluh) paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening.
- 2 (dua) buah narkotika jenis exstasy.
- 1(satu) unit timbangan digital merk HWH warna hitam.
- 1 (satu) buah tas hitam merk Chanel.
- 1(satu) unit kendaraan roda empat merk Honda Odyssey warna hitam nomor polisi BM 1114 MI.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.(tim)