KAMPAR - Kerjasama Polsek Tapung Hulu dan Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian komponen alat berat, seorang tersangka berhasil diamankan petugas pada Senin dinihari (11/6/2018) di wilayah hukum Polsek Tapung Hulu.
Tersangka yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU (Lk 41) warga Desa Kusau Makmur Kec. Tapung Hulu, sementara seorang tersangka lainnya FR berhasil meloloskan diri dan ditetapkan sebagai DPO, bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 buah panel, 1 buah komputer, 1 tas warna hitam dan 1 tas ransel.
Peristiwa ini berawal pada Senin (4/6/2018) sekira pukul 07.00 wib, sewaktu Wesdi Narto Sihombing (pelapor) sebagai operator alat berat PT. PSPI akan bekerja, saat itu Wesdi akan mengambil komponen alat berat yang diletakkan di mess operator PT. PSPI dan ternyata barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Pelapor mencoba mencari barang tersebut disekitar mess namun tidak ditemukan, atas kejadian tersebut Wesdi membuat laporan di Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (11/6/2018) sekira pukul 01.30 wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda LH. Pakpahan SH menelpon Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Carles Nainggolan SH, yang memberitahukan bahwa telah mengamankan seseorang yang membawa komponen alat berat diduga hasil curian.
Atas informasi tersebut terhadap terduga pelaku kemudian diintrogasi oleh Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu, kemudian didapat informasi bahwa tersangka SU mendapatkan barang tersebut dari FR warga Desa Sei Agung.
Kemudian tim langsung berangkat ke Desa Sei Agung untuk mencari FR, sesampai di lokasi terlihat tersangka FR lari lewat belakang rumahnya dimana saat itu tengah hujan lebat dan listrik padam sehingga FR tidak tertangkap dan berhasil meloloskan diri.
Lalu pada pagi harinya pelapor dihadirkan untuk melihat barang bukti yang telah diamankan, saat pelapor dan saksi-saksi melihat komponen alat berat tersebut, pelapor langsung meyakini bahwa barang tersebut adalah milik PT. PSPI yang hilang.
Pelapor semakin yakin karena tersangka FR adalah mantan Security di PT. PSPI yang menurut keterangan saksi-saksi bahwa FR terlihat masuk kedalam areal PT. PSPI sewaktu barang tersebut hilang.
Setelah komponen alat berat tersebut dipasang pada alat beratnya ternyata cocok dan alat berat tersebut langsung hidup, berdasarkan hal tersebut dan atas perintah Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH, tersangka SU dibawa ke Polsek Tapung guna menjalani proses selanjutnya.
Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Tapung ini bahwa tersangka SU dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari satu tersangka lainnya yang melarikan diri, ungkapnya.