Search

Polisi Cyduk Seorang Sopir Pelaku Narkoba



KAMPAR KIRI - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Sabtu siang (28/4) di wilayah Desa Kuntu Kec. Kampar Kiri.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RM alias RO (28), yang berprofesi sebagai sopir warga Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, beberapa peralatan penggunaan shabu, 3 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nopol, 3 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (28/4) sekitar pukul 10.30 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika di Desa Kuntu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim Ipda Darman Siswanto untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal Polsek langsung turun ke lokasi dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang diatas sepeda motor Honda Supra X tanpa nopol.

Melihat kedatangan anggota Polisi yang mendekatinya, orang tersebut terlihat membuang bungkus rokok dan hendak melarikan diri, berkat kesigapan petugas orang tersebut berhasil diamankan.

Setelah dicek dari bungkus rokok yang dibuang itu ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Yulisman S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.(rel/eman)