Search

Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018

Payakumbuh,-Terhitung tanggal 1 Juli 2018,  Pemerintah Kota Payakumbuh akan menerapkan Peraturan Presiden (Perpres)  No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Langsung Dengan Menggunakan Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)  terbaru Versi 4.2. Hal ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menilai kinerja para pemborong dalam setiap project yang diberikan pemerintah.

Aplikasi SPSE versi 4.2 yang disahkan oleh Presiden,  Joko Widodo Tanggal 15 Maret 2018 silam,  sangat berdampak positif bagi Pemko Payakumbuh.  Pasalnya kota yang masih berjalan untuk mewujudkan sistem pelayanan secara modern dan digital ini akan mudah memantau dan mengevaluasi pengerjaan project.  Aplikasi ini juga membantu Payakumbuh untuk melihat bagaimana perkembangan kota dalam data dan angka.

Sebelum menerapkan aplikasi SPSE terbaru versi 4.2 ini,  LPSE Kota Payakumbuh memberikan pelatihan kepada puluhan petugas Pokja ULP dan Pejabat Pengadaan di lingkungan pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Balaikota Payakumbuh, Bukit Sibaluik,  Selasa (3/4).   Hadir di sini Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang)  LPSE,  Meizon Satria ST,  M. Si yang juga berperan sebagai moderator. Kemudian Tedi Yuliswar,  Koordinator Admin LPSE Kabupaten Tanah Datar selaku pemateri.

Saat Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP menggunakan SPSE versi 4.2,  proses lelang akan lebih teratur dan terkontrol. Pasalnya, akan diberlakukan sistem baru yakni mengundang calon pelaku pengadaan yang sebelumnya telah tergabung dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Pelayanan (SIKAP). Tidak lagi mengumumkan pelelangan melalui website.

Hal ini akan mempersulit proses tender karena calon pelaku pengadaan dan petugas tender akan sibuk mengurus administrasi.  Pasalnya,  setelah tender di umumkan akan banyak calon pelaku pengadaan yang mendatangi pejabat pengadaan dan LPSE untuk memasukkan permohonan.

Dengan sudah tergabung dalam SIKAP,  pejabat pengadaan lebih mudah memilih dan memilah calon pelaku pengadaan mana yang sudah profesional, mana yang belum. Disamping itu, pejabat pengadaan juga bisa mengontrol kinerja hanya melalui komputer dan jika pekerjaan telah selesai,  bisa memberikan penilaian dan diberikan kepada LKPP.  Nantinya penilaian ini yang menjadi acuan bagi LKPP untuk menilai setiap proyek.  Jika terjadi kecurangan,  pelaku pengadaan akan didepak dari SIKAP dan diberikan sanksi.

"Dengan versi baru ini tidak ada lagi yang namanya lelang. Tetapi E-Tendering atau proses tender secara elektronik. Disini pejabat pengadaan tidak lagi berkutat dengan administrasi. Cukup berada didepan komputer dan mengontrol permohonan yang masuk. Kemudian melakukan evaluasi.  Cara ini sangat praktis dibandingkan versi lama yakni 3.6 karena sudah diatur bagaimana proses pembuatan dokumen pengadaan,  evaluasi,  hingga penetapan pemenang tendering," kata Tedy.

Sedangkan untuk calon pelaku pengadaan,  diharapkan untuk bergabung dengan SIKAP agar gampang bagi pejabat pengadaan melihat penilaian kinerja calon pelaku pengadaan bekerja selama ini.  Semakin baik kinerja calon pelaku pengadaan selama ini, rating calon di SIKAP juga semakin tinggi dan berpeluang besar diundang dalam setiap project.

"Jadi dengan adanya peraturan seperti ini,  semakin mudah bagi pemerintah melihat mana calon pengadaan yang profesional dan mana yang tidak.  Karena semuanya sudah terdapat dalam data. Dengan ini,  calon pengadaan tidak bisa bermain dalam setiap Project seperti mengurangi dan mengganti spesifikasi atau yang lainnya," kata Tedy lagi

Sedangkan Kabag Dalbang Pemko Payakumbuh,  Meizon Satria menuturkan setelah melakukan pelatihan ini, para pejabat pengadaan dan Pokja ULP yang masih kirang paham bagaimana sistem,  teknis dan pengoperasian SPSE versi 4.2,  silahkan datang ke LPSE.  Disini sudah ada dua petugas mentoring yang selalu stand by di hari kerja untuk memberikan pelatihan dan pemahaman.

"Jika masih ada Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP yang belum paham perihal versi 4.2 ini,  kami sudah menyediakan dua orang tenaga ahli untuk mengajari secara face to face di ruangan LPSE. Silahkan datang jika masih kurang paham," katanya.

Ia juga mengatakan Dengan menggunakan aplikasi SPSE versi 4.2 ini, memperlihatkan bahwa Pemko Payakumbuh semakin memperlihatkan komitmen dalam memodernisasi pelayanan publik.

"Diaplikasi ini juga ada sistem yang bisa melacak pembanding harga.  Jadi aplikasi ini jelas mempermudah kerja PPK untuk survey lapangan dan mengambil kebijakan," katanya. (*/relis kominfo).