Search

Bupati Buka Acara Sosialisasi Desiminasi HAM

Limapuluh Kota,-Hak Asasi merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang perlu diperhatikan dan dihormati setiap orang. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari hak dan martabat manusia.
Demikian Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka sosialisasi desiminasi Hak Asasi Manusia (HAM) di pendopo rumah dinas bupati, baru-baru ini.
“Kita harus berupaya agar hak-hak itu benar-benar dimiliki masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota. Kita tidak mau mendengar adanya pelanggaran HAM di daerah ini,” tutur Bupati Irfendi.
 Dikatakan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggungjawab pemerintah. Sebagai pihak yang bertanggungjawab, pemerintah perlu langkah implementasi yang efektif dibidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan lainnya.
“Agar tidak terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM di daerah ini, kita harus segera menyelesaikan setiap konflik yang akan melahirkan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM secara terencana, adil dan menyeluruh,” papar Bupati sembari meminta para peserta sosialisasi mengikuti acara untuk berikutnya dapat menginformasikannya ke tengah masyarakat dan mengaplikasikannya sesuai tugas masing-masingnya.
Bupati berharap, sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan, pemahaman dan meningkatkan kepedulian, penghormatan, pemenuhan, pelindungan dan pemajuan HAM serta penyebarluasan informasi tentang HAM ke tengah masyarakat.
 “Saya berharap, kita senantiasa bisa melakukan upaya pencegahan tindak pelanggaran HAM. Kita tidak ingin adanya tindakan pembiaran pelanggaran HAM di daerah ini,” tegas Irfendi.
Sebelumnya panitia acara Eri Fortuna, SH melaporkan, kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat itu diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua GOW Kabupaten Limapuluh Kota, Kepala LP Khusus Anak Tanjung Pati, serta berbagai organisasi dan kelompok masyarakat. Sedangkan tujuan sosialisasi ini antara untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang HAM.

 “Melalui sosialisasi ini kita berharap terwujudnya peran serta masyarakat dalam menghormati, memahami, melindungi, menegakan dan memajukan HAM, untuk terwujudnya ketertiban sosial dan hukum dalam di Kabupaten Limapuluh Kota,” tuntas Eri Fortuna. (*/rel)