HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

gelar Pengembangan Kasus, Satres Narkoba Polres 50 Kota Amankan Seorang Pria dengan BB 19 Paket Sabu

 


Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu melalui pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (9/10/2026) dini hari. Dalam pengembangan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah di kawasan Taratak, Jorong Sarilamak, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang pria berinisial AV yang diamankan di kawasan Jorong Sarilamak. Berdasarkan keterangan awal AV kepada petugas, dirinya diduga diminta oleh BP untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang pembeli.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres 50 Kota di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., segera melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap BP. Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua BP yang berada di kawasan Taratak, Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Setelah berhasil mengamankan BP, petugas melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan kepala jorong dan masyarakat setempat. Dalam proses tersebut, petugas menemukan sebuah kotak bening berisi 18 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan setelah diduga dijatuhkan oleh terduga pelaku dari tangannya ke tanah.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan terhadap dompet milik BP dan kembali menemukan satu paket berukuran sedang yang diduga berisi sabu, juga dibungkus menggunakan plastik klip bening. Dengan demikian, barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam pengungkapan ini terdiri atas 19 paket, yakni 18 paket kecil dan satu paket sedang.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale berwarna hijau tua, satu unit telepon genggam Redmi A5 berwarna perak beserta kartu SIM, satu buah dompet kulit berwarna cokelat, satu helai celana pendek berbahan jeans berwarna abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang menurut laporan diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan laporan kepolisian, BP mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, BP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemberantasan narkoba membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional terhadap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan setiap kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian demi melindungi generasi muda dan menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres 50 kota.

Kapolres 50 kota juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga memerlukan peran aktif masyarakat dalam mencegah dan mendeteksi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan awal turut ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peredaran narkotika tersebut.

Satresnarkoba Polres 50 Kota terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.

Polres 50 Kota menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.