Gunakan Uang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Warga Untuk Bayar Hutang Pribadi, Oknum ASN Samsat Kota Solok Diringkus Polisi
Kota Solok,Salingkaluak.com – Kepercayaan warga dikhianati, seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial HG, (48) yang bertugas di Kantor Samsat Kota Solok, diringkus Satreskrim Polres Solok Kota atas dugaan penggelapan dana pajak kendaraan.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial ZBO pada tanggal 25 Juni 2026. Korban meminta bantuan tersangka untuk mengurus pembayaran pajak dan balik nama 2 unit kendaraannya. Maklum, karena tersangka bekerja di Samsat.
Tanpa curiga, ZBO menyerahkan uang tunai sebesar Rp.7.700.000,- pada Agustus 2025. Rinciannya “Rp4.000.000,- untuk pajak dan balik nama Suzuki Mega Carry Nopol BA 8146 MP, dan Rp3.700.000,- untuk pajak Toyota Yaris Nopol BA 1264 PA”.
Namun uang itu tidak pernah disetor ke kas negara. Alih-alih mengurus berkas, tersangka justru memakai uang korban untuk membayar hutang pribadi.
Agar tidak ketahuan, HG berdalih berkas sedang "nyangkut di Padang", padahal selama delapan bulan, BPKB dan STNK korban hanya disimpan di laci meja kerjanya. Baru pada April 2026 berkas itu dikembalikan kepada korban setelah ditagih oleh korban, tanpa ada bukti pembayaran pajak maupun balik nama.
"Modusnya memanfaatkan jabatannya sebagai petugas Samsat untuk mengambil kepercayaan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Solok Kota IPTU Daslucky Okyusran, S.H., M.H.
Akibat perbuatannya, HG dijerat Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP* mengenai penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Solok Kota guna kepentingan penyidikan.
Penyidik menyampaikan ada tiga korban lain yang sudah melapor, dengan modus yang sama, saat itu proses pengembangan masih terus dilakukan.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya menitipkan uang dan dokumen kendaraan kepada oknum petugas. "Gunakan loket resmi dan minta bukti setoran yang sah," tegasnya.(UJ)
