Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap 2 Kasus Narkotika di Mungka
Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,-Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika terus ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres 50 Kota. Pada Rabu (06/05/2026).
tim Satresnarkoba berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, dengan mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH, berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Jorong Koto Tuo Mungka, Kenagarian Mungka.
Dalam pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DENOL PUTRA panggilan ENON (44), seorang petani, di sebuah rumah di Jorong Koto Tuo Mungka sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat nagari dan masyarakat setempat, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja, serta 24 paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam pipa paralon yang telah dimodifikasi.
Selain itu turut diamankan satu unit timbangan digital, alat bantu penyalahgunaan narkotika, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Tidak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres 50 Kota kemudian melakukan pengembangan kasus dari tersangka sebelumnya dan berhasil mengungkap jaringan lain yang diduga terkait peredaran narkotika di lokasi yang sama.
Sekitar pukul 16.05 WIB, petugas kembali melakukan penggerebekan terhadap rumah seorang pria berinisial A(56).
Saat mengetahui kedatangan petugas, tersangka terlihat gugup dan berupaya menghilangkan barang bukti dengan melempar paket sabu dari lantai dua rumahnya.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket besar sabu, dua paket sedang sabu, delapan paket kecil sabu, serta tiga butir pil ekstasi warna pink dan kuning.
Selain itu petugas juga mengamankan alat hisap dan sendok sabu yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp2.100.000 dan satu unit timbangan digital.
Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, SH, MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres 50 Kota dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang dilakukan anggota di lapangan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKP Riki Yovrizal.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres 50 Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba.
.jpeg)