Wali Kota Zulmaeta Tak Pakai APBD Buat Praktik Dokternya Ke Pekanbaru
Payakumbuh --- Mengemban tugas sebagai kepala daerah dan profesi sebagai dokter spesialis kandungan menjadi beban yang cukup berat bagi seorang Dokter Zulmaeta.
Zulmaeta yang kini menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh bukanlah orang sembarangan bagi warga Kota Pekanbaru, dia dikenal sebagai pemilik Rumah Sakit Andini, kiprahnya sebagai dokter kandungan sudah dikenal luas oleh masyarakat Provinsi Riau dan di luar Provinsi Riau.
Tidak jarang, banyak keluarga dari berbagai kalangan yang rela menunggu antrian berminggu-minggu hanya untuk dijadwalkan pemeriksaan kandungan atau melahirkan dengan Dokter Zulmaeta yang dikenal sangat telaten ini.
Namun, berbagai persepsi muncul di tengah kalangan publik Kota Payakumbuh, Zulmaeta tidak berada di Kota Payakumbuh pada saat hari libur dinas (sabtu dan minggu), karena harus berada di Pekanbaru untuk melakukan praktik kedokterannya.
Secara hukum, Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memang melarang kepala daerah merangkap jabatan. Namun rangkap jabatan yang dimaksud adalah sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi pejabat negara lainnya. Profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak melarang dokter yang menjabat sebagai kepala daerah untuk tetap berpraktik, selama memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan menjalankan praktik sesuai ketentuan.
Media ini menanyakan kepada Mantan Kabag Protokoler terkait apakah aktivitas Wali Kota Zulmaeta sebagai dokter di Pekanbaru dibiayai negara, Kurniawan Syahputra yang kini menjabat sebagai Kadiskominfo Kota Payakumbuh mengatakan tidak ada satupun SPJ yang dinaikkan oleh bagian protokoler selama Wali Kota Zulmaeta menjalankan aktivitas kedokterannya ke Pekanbaru.
"Beliau (Zulmaeta-red) membiayai sendiri aktivitas pulang-perginya ke Pekanbaru, tidak ada SPPD, termasuk minyak kendaraannya beliau biayai sendiri alias tidak pakai APBD, tak ditemani ajudan. Logika saja, kita tau itu urusan pribadinya di luar tugas sebagai wali kota, jelas akan menjadi temuan BPK kalau kita buat SPJ untuk perjalanannya," kata Wira.
Di lain sisi, tidak hanya Dokter Zulmaeta saja, ada 38 orang kepala daerah terpilih dari profesi Dokter dalam pilkada serentak 2024 di berbagai wilayah di Indonesia dan telah menjalankan roda pemerintahan selama 1 tahun berjalan.
Salah satunya Wali Kota Banjar periode 2019 - 2024, dr. H. Herman Sutrisno. Meski menjalankan roda pemerintahan Kota Banjar, ia tak menanggalkan profesinya sebagai dokter. Setiap pagi dan sore, di daerah Cisaga, Kabupaten Ciamis, H. Herman melayani pasien yang akan berobat.
Menurut pengamat politik di Kota Payakumbuh hal ini menjadi bukti bahwa rangkap profesi semacam itu dimungkinkan, asalkan tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter dapat membuka praktik pada hari libur atau di luar jam kerja, selama tetap menjaga profesionalisme, mematuhi etika profesi, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
"Kita lihat saja ada kok anggota DPR RI yang berprofesi sebagai artis, mereka juga melaksanakan aktivitas profesinya di dunia hiburan selain menjadi pejabat negara," kata Hen, salah satu warga.
Warga lainnya juga mengatakan tidak ada salahnya Wali Kota Payakumbuh melakukan aktivitas profesinya di luar daerah sepanjang tanggung jawabnya untuk Kota Payakumbuh bisa dijalankan.
"Lagian, kan ada wakil wali kota yang berada di Payakumbuh, ada juga Sekda, kenapa semuanya serba ke wali kota saja? Sudahlah, jangan digiring opini untuk menyudutkan wali kota kita. Sebaiknya kita kawal saja programnya yang telah dijabarkan dalam visi-misinya," kata Anton, warga Payakumbuh lainnya.
Perlu diketahui, harfiahnya jam kerja wali kota secara kedinasan mengikuti agenda pemerintah daerah. Namun, bila diperlukan, wali kota juga dapat bekerja di luar jam dinas. Menurut sumber terpercaya, tidak hanya di kantor saja Zulmaeta bisa diakses oleh masyarakatnya 24 jam di rumah dinas. Bahkan, ada beberapa momen, bila ada agenda penting di Kota Payakumbuh di hari sabtu atau minggu, Zulmaeta tidak pergi ke Pekanbaru. (FS)