HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pembongkaran Trotoar Pembangunan Kantor BRI di Batusangkar,Diduga Langgar Aturan Keselamatan Publik, PJKIP Berikan Tanggapan

Batusangkar, Salingkaluak.com,  - Pembangunan gedung Kantor BRI cabang Batusangkar yang berlangsung pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, menciptakan kontroversi ketika proses pembongkaran trotoar milik negara dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pengendara.

Pembongkaran ini dilakukan tanpa adanya peringatan sebelumnya kepada publik, menyebabkan resiko kecelakaan bagi pejalan kaki dan pengendara yang tidak mengetahui adanya aktivitas pembongkaran tersebut. Selain itu, operator yang melakukan pembongkaran juga tidak menggunakan peralatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadahi, menambah tingginya potensi bahaya yang bisa terjadi.

Lebih jauh lagi, lokasi trotoar yang berdekatan dengan jalan yang padat lalu lintas membuat situasi semakin berbahaya. Dinas PU bidang Cipta Karya, kontraktor pelaksana, dan BRI sebagai pemilik pekerjaan tampaknya telah melanggar sejumlah peraturan dalam proses pembongkaran ini.

Informasi terbaru yang kami terima melalui pesan Whatsapp dengan Kepala Dinas PU Tanah Datar Ten Veri mengungkapkan bahwa kegiatan pembongkaran trotoar ini sudah sepengetahuan dan diizinkan oleh Kabid Cipta Karya PU Tanah Datar. Ini menambah daftar panjang pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak yang bersangkutan, mengingat mereka telah melalaikan kegiatan yang jelas-jelas dapat membahayakan pejalan kaki dan pengendara.

BeritaSumbar telah mencoba untuk menghubungi Dinas PU kepala bidang Cipta Karya sdr Kusbandi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai isu ini, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari pihak Bidang Cipta Karya PU Tanah Datar. 

Dilain pihak ketua PJKIP Tanah Datar Rezki Aryendi, SH mengungkapkan bahwa kegiatan pembongkaran trotoar ini sudah melanggar beberapa peraturan diantaranya :

1. Pasal 28 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kewajiban pengguna jalan untuk berperilaku tertib dan patuh pada aturan lalu lintas, termasuk dalam hal ini adalah memberikan peringatan terhadap adanya pekerjaan di jalan.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang mengatur tentang penggunaan peralatan kerja yang memadai dan standar.

3. UU No. 2 Tahun 1981 tentang K3, pasal 9 yang mengatur tentang kewajiban pengusaha dan pekerja dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

PJKIP berharap kontraktor pelaksana dan BRI sebagai pemilik pekerjaan segera melakukan tindakan korektif dan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan yang lebih parah dan memastikan keselamatan pejalan kaki dan pengendara. (McD)