Limapuluh Kota --- Anggota DPR RI Rezka Oktoberia mengajak masyarakat untuk proaktif mengawasi proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sudah berlangsung saat ini.
Hal itu disampaikannya saat Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Serentak yang digelar di Hotel Sago Nan Bungsu 1 Tanjung Pati, Sabtu (31/8).
Rezka menegaskan tahapan Pilkada sudah memasuki tahap tes kesehatan pasangan calon pasca mendaftar beberapa hari lalu. Saat ini menunggu proses verifikasi yang berlangsung. Setelah lolos verifikasi, pada tanggal 22 September nanti pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU itu akan diumumkan oleh KPU sebagai peserta Pilkada, dan akan ditetapkan nomor urutnya pada 23 September.
"Pastikan setiap prosesnya diawasi oleh masyarakat. Apalagi di saat kampanye nanti pengawasan akan lebih ketat lagi, laporkan kalau ada money politik," ujar Rezka.
Rezka juga mengajak masyarakat untuk bisa mengedepankan independensi dan integritasnya dalam menentukan pilihan pada pilkada nanti. Jangan asal dukung saja, namun bisa membaca dan memperlajari apa visi-misi serta program yang dibawa oleh calon kepala daerah.
"Kepada siapa amanah itu kita percayakan harus ada di hati dan pikiran kita. Kita harus berfikir agar bagaimana daerah kita bisa lebih maju kedepan, jangan sampai golput dan pastikan untuk datang ke TPS pada saat hari pencoblosan nanti," kata Rezka.
Terkhusus Rezka menekankan pesan agar masyarakat untuk dapat memilah informasi dengan baik, apalagi sampai menyebarkan berita hoax, perlu ditelaah dulu keabsahan informasinya.
Senada, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, David Alexander menyampaikan bawaslu dan jajaran ke tingkat bawah jumlah personilnya tidak banyak, dengan keterbatasan itu butuh peran serta masyarakat sebagai mitra bawaslu untuk mengawasi proses Pilkada, namanya pengawasan partisipatif
"Perlu pengawasan partisipatif, kalau ada pelanggaran di masyarakat contohnya kampanye hitam, politik uang, adu domba atau hasut yang memicu perpecahan," ujarnya.
"Harus cepat melaporkan ke panwas, jangka waktu pelaporan adalah dalam rentang 7 hari sejak pelanggaran terjadi, jangan sampai lewat sehingga laporan dianggap kadaluarsa," tambahnya.
David juga mengajak masyarakat agar jangan sampai golput atau absen memilih. Belajar dari pemilihan sebelumnya jumlah pemilih yang datang ke TPS pada pileg 2024 kemarin hanya 76 persen, apalagi pada saat PSU jumlahnya semakin menurun, hanya 40,8 persen saja.
"Mari kita sukseskan pilkada serentak untuk melahirkan pemimpin yang berkualitas," pungkasnya. (FS)