Search

KPU Payakumbuh Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Payakumbuh --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh menggelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh di Hotel Mangkuto, Kamis (1/8).

Sosialisasi ini diikuti oleh Bawaslu Kota Payakumbuh, pengurus Partai Politik, Polres, Kesbangpol, Bappeda, serta Media. 

Ketua KPU Kota Payakumbuh Wizri Yasir menyampaikan penting bagi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024. 

"PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan, untuk itu perlu kita diskusikan mengenai PKPU 8 Tahun 2024 tersebut," kata Wizri. 

Terkait tahapan yang sudah dilaksanakan seperti pencoklitan atau proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilaksanakan oleh Pantarlih selama sebulan.

Wizri berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat menghasilkan sesuatu yang baik bagi proses pencalonan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Kami berharap masyarakat bisa menggali lebih dalam visi-misi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh yang akan maju pada Pilkada serentak yang akan berlangsung 27 November 2024 nanti," tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan RPJPD Kota Payakumbuh oleh Kepala Bappeda Kota Payakumbuh, Yasrizal. (FS)