Payakumbuh, Salingkaluak.com,-PS Pria yang sudah berusia 56 tahun ini harus merasakan dinginnya lantai ruangan berterali besi. Pria yang sudah masuk usia lansia ini harus berurusan dengan polisi karena nafsu binatangnya.
PS diringkus karena diduga telah melakukan tindakan asusila dengan menggauli 2 anak kandungnya yang masing masing masih berusia 16 dan 14 tahun.
Kepada pihak berwajib, PS telah menyetubuhi dua anak perempuannya sejak tahun 2020 silam. Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di Jorong Pabatungan Nagari Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal ini terbongkar setelah anaknya yang berusia 16 tahun diketahui hamil 8 bulan. Si anak membocorkan kepada kakaknya tentang apa yang terjadi pada dirinya. Dan Si kakak meneruskan informasi tersebut kepada ibu mereka. Tidak terima apa yang dialami anaknya, si ibu langsung membuat laporan polisi atas tindakan bejat suaminya tersebut.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, PS mencoba melarikan diri ke daerah Barung – Barung Belantai Kecamatan Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan. Tidak mau kecolongan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh langsung bergerak cepat.
Dari informasi pihak keluarga, keberadaan tersangka bisa cepat terendus. Pengejaran untuk Penangkapan tersangka langsung di pimpin oleh kasat Reskrim AKP Doni Pramadona di dampingi kanit PAA Aiptu MS Rambe serta anggota lapangan lainnya. Minggu 16/6/24 Sekira pukul 03.00 wib tersangka berhasil diamankan ketika sedang duduk duduk di sebuah warung di pinggir jalan di Barung Barung belantai Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona di dampingi kanit PPA Aiptu MS Rambe membenarkan adanya penangkapan tersangka PS yang tega menyetubuhi 2 anak kandungnya ” Iya kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka PS setelah adanya laporan dari istri tersangka , karena tersangka sudah mengira berbuatan bejadnya sudah di ketahui sang istri ,PS berusaha kabur melarikan diri ke Barung – Barung Belantai Kecamatan Koto Xl Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, menurut pengakuan tersangka berbuatan tidak senonoh tersebut sudah di lakukannya semenjak tahun 2020 hingga Januari 2024 , persetubuhan dengan anak kandung tersebut sudah berulang kali sehingga satu di antara dua anak nya yang di setubuhi tersangka hamil 8 bulan, aksi bejat tersangka,untuk memperlancar perbuatan kejinya selalu mengancam ke dua anaknya jangan bilang sama ibumu , setiap akan melampirkan nafsu syahwatnya tersangka menyuruh sang anak ” Hei bukak lah kain tu lai awas jan di kecek an ka ibu kalian, awas kalau di sabuik” ( hei buka lah kain mu itu awas jangan di beri tahu ibu kalian) itu pengakuan dari tersangka PS Jelas Doni .
Hingga kini tersangka PS sudah di tahan di sel tahanan Polres Payakumbuh jalan Pahlawan kawasan Labuah Basilang berikut untuk penyelidikan lebih lanjut.