Search

3 Dinas Raih Penghargaan Tertib Bayar BPJS Ketenagakerjaan

Payakumbuh --- Piagam penghargaan ketertiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tepat pada waktunya diserahkan dalam Implementasi Tertib Administrasi Bagi Opd se Kota Payakumbuh di Ruang pertemuan Aula Ngalau Indah lantai 3 Balaikota Payakumbuh, Selasa (15/12).

Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi Yori Pratama, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Wal Asri.

Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh (Disnakerin) sebagai OPD tekhnis terkait di Pemerintah Kota Payakumbuh.

Adapun OPD yang mendapat penghargaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh, DPMPSP Kota Payakumbuh, dan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh.

Piagam penghargaan tersebut di serahkan oleh Sekda Rida Ananda dan di terima langsung oleh kepala dinas Dahler, Harmayunis, dan Nofriwandi.

Kemudian disampaikan materi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukitinggi Yori Pratama kepada peserta yang merupakan perwakilan masing-masing 2 orang per OPD.

Terpisah, menurut Wali Kota Riza Falepi, sesuai dengan peraturan yang berlaku, organisasi atau perusahaan apapun yang memiliki karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam beberapa program, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya sampai di situ, perusahaan pun wajib untuk membayarkan iuran tersebut setiap bulannya.

Tapi pada dasarnya semua orang yang memang memiliki pekerjaan bisa mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan. Perbedaan hanya pada tanggung jawab pembayaran iuran saja, kalau kita wirausaha atau tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan apapun, maka pembayaran iuran harus dilakukan secara mandiri. Sedangkan kalau pekerja formal, iuran akan ditanggungkan sebagian kepada perusahaan, sebagian harus dibayarkan oleh karyawan, kata Riza.

Lebih lanjut dikatakan Riza fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan yang pertama adalah menjamin karyawan yang terdaftar program ini mendapatkan pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja atau mengalami kecelakaan kerja. Risiko kecelakaan kerja tersebut terhitung dari karyawan pergi dan pulang kerja. Adalagi jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Menurutnya ini sangat penting sekali.

Kita sangat menekankan seluruh kepala dinas agar dapat memberikan jaminan kepada setiap pegawai terkait BPJS Ketenagakerjaan ini. Jadi apabila ada apa-apa terjadi pada pegawai seperti meninggal dunia saat bekerja, maka ada klaim yang bisa diserahkan kepada keluarganya, akan membantu meringankan bebannya, ungkap Riza. (Humas)