Pelaku Pembakaran Cafe Beranda Mengaku Nekad Melakukan Aksi Karena Dendam
Payakumbuh,Salingkaluak.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh telah mengamankan dan menetapkan seorang pria sebagai tersangka utama dalam peristiwa kebakaran yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, pada hari Minggu (24/5/2026) dini hari.
Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka yang diamankan berinisial R (42) warga yang saat ini berdomisili di Kelurahan Kubu Gadang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
" Pelaku yang beraksi karena didorong rasa kesal dan dendam ini kini sudah kita tahan di Rutan Polres Payakumbuh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, " ungkap Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H,.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologi peristiwa bermula sekira pukul 04.00 WIB, saat tersangka R berada di Cafe Beranda diduga mengganggu seorang karyawan perempuan bernama "K". Perbuatan R tersebut ternyata diketahui oleh "G" yang merupakan suami K yang juga bekerja di tempat yang sama.
" Terjadilah perselisihan hingga G memukul wajah tersangka, " ujar Kasat Reskrim.
Merasa sakit hati dan dipermalukan, tersangka pergi meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya dengan menyimpan rasa dendam dan berniat membalas perbuatan tersebut.
Berbekal niat jahat ini tersangka bergerak menuju pusat kota Payakumbuh dan berhenti di Azkia Mart di kawasan simpang terminal yang masih buka.
" Dilokasi tersebut tersangka membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite seharga Rp5.000 sebanyak 300 ml, lalu memasukkannya ke dalam botol air mineral bekas yang ia temukan di depan toko, " terang Kasat Reskrim lagi.
Setelah mendapatkan bahan yang dibutuhkan, tersangka kembali ke Beranda Cafe. Tanpa ragu, ia menyiramkan seluruh BBM tersebut ke dinding bangunan cafe yang bersebelahan dengan Ampera Imel.
Selanjutnya tersangka membakar selembar tisu bekas, lalu melemparkannya bersama korek api ke arah dinding yang telah disiram bensin.
" Seketika api berkobar dengan cepat dan membakar seluruh bangunan Cafe Beranda. " kata Kasat Reskrim.
Setelah melakukan aksinya, tersangka kemudian melarikan diri menuju Golden Classic Cafe. Di lokasi ini tersangka kemudian menceritakan seluruh perbuatanya membakar bangunan kepada seseorang yang dikenalnya lalu kembali melihat kondisi cafe yang telah terbakar.
Warga yang memang telah menaruh curiga kepada tersangka kemudian mengamankan tersangka di lokasi kebakaran lalu menyerahkannya ke pihak berwajib untuk di proses hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, para penyidik dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan R sebagai tersangka.
Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan mengakibatkan kebakaran yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
Dalam proses pengembangan kasus, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio Surya Putra Siregar beserta jajaran telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain rekaman CCTV, sepeda motor pelaku, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi serta sisa abu kebakaran, serta potongan kayu bekas terbakar.
Berkaca dari kasus ini Kasat Reskrim menyampaikan bahwa tindakan tegas telah diambil karena perbuatan tersangka sangat membahayakan nyawa dan harta benda orang lain.
Dirinya menegaskan, tersangka yang melakukan pembakaran hanya karena masalah pribadi dan rasa dendam adalah tindakan yang sangat salah dan berbahaya. Membakar bangunan di kawasan keramaian sangat membahayakan keselamatan orang banyak dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
" Kami tidak akan mentolerir segala perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, " tegas IPTU Andrio.
Dirinya berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak bertindak berdasarkan emosi dan amarah. Jangan sampai tindakan ceroboh merugikan diri sendiri dan orang lain. (hms*)
