Sudah Ada UPTD PPA Di Kota Payakumbuh, Masyarakat Semakin Sadar Melaporkan KDRT
Payakumbuh --- Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Payakumbuh telah memproses 4 kasus kekerasan terhadap perempuan, dalam hal ini kekerasan dalam rumah tangga.
Dibanding tahun 2024 yang hanya 2 kasus, terjadi peningkatan karena dengan telah adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh, sehingga masyarakat tidak takut lagi untuk melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh Desmon Corina didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan Betri Yetti saat ditemui di ruangannya, Rabu (21/1/2026) mengatakan umumnya laporan yang masuk ke UPTD PPA adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pihak korban atau keluarganya datang melapor ke UPTD PPA. Kemudian kami melakukan asesmen, dipanggil kedua belah pihak, kami lakukan mediasi, kemudian didapatkan hasil apakah kasusnya mencapai jalur damai atau jalur hukum," ujarnya.
Meski begitu dari 4 kasus di tahun 2025 itu, kata Desmon, ada 1 yang naik ke ranah hukum, yakni kasus KDRT yang membuat korban sampai dirujuk ke rumah sakit. Pihak keluarga korban memilih menempuh jalur hukum karena kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (suami korban-red) cukup fatal.
"Sebelum ada UPTD PPA, dulu kasus masih ditangani seksi perlindungan perempuan yang berada di bidang pemberdayaan perempuan. Kini dengan adanya UPTD PPA, kita bisa melayani masyarakat khususnya perempuan dalam hal kalau terjadi KDRT dengan lebih baik lagi. Mereka tak perlu takut melapor bila terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itulah kami ada memberikan pelayanan," ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala UPTD PPA Ns. Yenny Mardawati menyampaikan pelayanan di UPTD PPA meliputi pelayanan pengaduan, pelayanan medis dan kesehatan, pelayanan psikologis, pelayanan hukum, pelayanan sosial dan rehabilitasi, pelayanan perlindungan dan keamanan, pelayanan reintegrasi dan pemberdayaan, koordinasi dan rujukan lintas sektor, edukasi dan pencegahan.
"Intinya, UPTD PPA tidak hanya menangani kasus setelah terjadi, tetapi juga berperan dalam pencegahan, perlindungan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban secara komprehensif dan terpadu," ungkapnya. (Fajar Sitepu)
