Search

Curi Mesin Jahit, 2 Pria Ini Diringkus Polisi

 


Padang Pariaman,- Dua orang pria pelaku pencurian mesin jahit di SMPN 2 V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kampung Dalam, Kamis 8/2/2024 sekira pukul 17:00 WIB.

Kedua pelaku tersebut berinisial PLK (33) warga Koto Tinggi Nagari Gunung Padang Alai Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman dan RN (29) warga Ulu Banda Kenagarian Malalak Barat Kecamatan Malalak Kabupaten Agam.

Kapolsek V Koto Kampung Dalam Iptu Jafri melalui Kanit Reskrim Aipda Hendro Saputra mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan atas laporan tentang tindak pidana pencurian berupa 6 (enam) unit mesin jahit bordir pada 23 Januari 2024 yang terjadi di SMP Negeri 2 V Koto Timur atau di Korong Koto Tinggi, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.

Kemudian mendapat laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam melakukan serangkaian penyelidikan serta mengumpulkan sejumlah keterangan saksi-saksi dilokasi TKP," terang Aipda Hendro, Jumat (9/2).

Lebih lanjut Aipda Hendro menuturkan setelah itu didapatkan informasi dari saksi dilapangan bahwa ada seseorang laki-laki inisial PLK yang dicurigai sebagai pelaku pencurian tersebut. 

Maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku saat duduk didepan rumahnya di Korong Koto Tinggi, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman.

Setelah diamankan dilakukan interogasi terhadap pelaku dan dari hasil keterangan pelaku ia mengakui atas perbuatannya memang benar telah melakukan pencurian di SMPN 2 V Koto Timur dan saat melakukan aksi pencurian itu ia tidak sendiri, namun bersama dengan temannya inisial RN.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek V Koto Kampung Dalam langsung menuju ketempat keberadaan pelaku RN dan pelaku tersebut berhasil ditangkap petugas," ungkap Kanit Aipda Hendro.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) unit mesin bordir merk Yuki dan 1 (satu) unit meja mesin bordir.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolsek V Koto Kampung Dalam guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)