Search

Mulai Besok, Masjid di 50 Kota Boleh Laksanakan Shalat Jumat


Limapuluh Kota,.Seluruh masjid di Kabupaten Limapuluh Kota sudah diperbolehkan melaksanakan shalat Jumad. Namun, pelaksanaan ibadah itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu disampaikan Bupati Limapuluh Kota Irfendi  Arbi kepada wartawan, Kamis (4/6).
“Sholat berjamaah termasuk shalat Jumat sudah boleh dilaksanakan di seluruh masjid di Kabupaten limapuluh Kota. Tetapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan, seperti membawa sajadah sendiri, memakai masker dan jaga jarak,” ungkap Irfendi Arbi.
Rumah ibadah tersebut, lanjut Irfendi, diminta untuk menyiapkan berbagai sarana yang dibutuhkan seperti tempat mencuci tangan. Selain itu juga senantiasa melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Semua itu bertujuan untuk mengantisipasi  para jemaah agar tidak terpapar covid-19.
Menurut Irfendi, kebijakan membolehkan shalat Jumat itu patut disyukuri. Pemerintah daerah mulai melonggarkan untuk melakukan ibadah di masjid ini karena berdasarkan standarnya sudah memungkinkan. Namun ia mengingatkan, seluruh jemaah harus senantiasa menerapkan standar protokol kesehatan..
Dikatakan, pelonggaran aktifitas masyarakat di bidang agama ini antara lain dengan pertimbangan hasil pemetaan dari Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebutkan dari 415 jorong di daerah ini hanya 7 jorong yang terdapat positif covid-19, yang berada di 6 nagari dari 79 nagari di 4 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten Limapuluh Kota. Artinya persentase kasus di daerah ini di bawah 1%.
“Kita termasuk daerah yang terkendali. Untuk itu, secara bertahap kita mulai melakukan pelonggaran aktifitas masyarakat dalam rangka memasuki era new normal, termasuk dalam pelaksanaan ibadah seperti shalat jumad,” ujar Irfendi yang diamini Kelaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, S.Sos.
Dikatakan, terkait dengan pelonggaran menuju new normal itu, Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota (BPBD) telah melaksanakan rapat bersama Kemenag, MUI, Dewan Masjid, FKUB dan Kesbangpol pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 guna merumuskan kebijakan tentang penyelenggaraan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dan kegiatan lainnya. Rumusan kebijakan itu antara lain menyangkut pemetaan wilayah yang terpapar positif yang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Izin pelaksanaan beribadah di rumah ibadah tersebut sesuai dengan  kewenangan wilayah secara struktur.
Baca Juga: Syech Haji ja'afar, Pendiri Masjid Arsyad Yang Ketanah Suci Jalan Kaki
“Rumusan pelonggaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan ditindaklanjuti dengan edaran yang akan ditandatangani bupati, Kemenag, MUI , Dewan Masjid dan FKUB,” ucap Irfendi sembari menyebut pelaksanaan pelonggaran aktifitas mayarakat ini akan dievaluasi terutama penerapan protokol kesehatan.
Terpisah Ketua MUI Kabupaten Limapuluh Kota Safrijon, M.Ag senada menyebut pelaksanaan ibadah di masjid ini harus mematuhi protokol kesehatan. Sesuai hasil rapat dengan hasil rapat dengan Gugus Tugas, Kemenag, MUI, Dewan Masjid, FKUB dan Kesbangpol, bagi masjid yang berada di wilayah perbatasan dan jalur utama, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat termasuk melaksanakan pemeriksaaan pengukur suhu tubuh jemaah.
“Seluruh masjid harus melaksanakan protokol kesehatan. Khusus untuk masjid yang berrada di wilayah perbatasan dan jalur utama, perlu memiliki alat pengukur suhu tubuh serta petugas yang melaksanakan pemeriksaan setiap jemaah yang masuk masjid tersebut. Petugas di setiap masjid itu juga diminta untuk mewajibkan setiap jemaah memakai masker,” papar Safrijon.
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Kabupaten Limapuluh Kota Akmul DS, S.Pdi Dt. Rajo Bagindo mengaku, sangat menyambut baik kebijakan diperbolehkannya pelaksanaan shalat jumad di seluruh masjid tersebut. Ia meminta seluruh jemaah agar benar-banar patuh dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kita sangat bersyukur dan merasa gembira seluruh rumah ibadah di daerah ini sudah bisa dibuka lagi. Saya berharap agar seluruh pengurus masjid dan jemaah, betul-betul disiplin terhadap protokol kesehatan, serta senantiasa berdoa semoga negeri kita segera terbebas dari musibah ini,” papar Akmul.
Senada Ustad H. Asrad Chan, LC juga menyambut gembira diperbolehkannya pelaksanaan shalat jumad di seluruh masjid tersebut asal jemaah patuh dengan standar protokol kesehatan.

“Ini merupakan keringanan dalam kondisi darurat. Kalau kita yakin dengan keselamatan kita dan mau patuh untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan silahkan beribadah di masjid. Sebaliknya, kalau kita merasa ragu dengan kondisi kesehatan kita terutama bagi mereka yang sudah tua, silahkan beribadah di rumah,” tutur Asrad Chan yang juga Pimpinan Pendidikan Islam An-Nahl Guguak VIII Koto.(humas)