Limapuluh
Kota,.Seluruh masjid di
Kabupaten Limapuluh Kota sudah diperbolehkan melaksanakan shalat Jumad. Namun,
pelaksanaan ibadah itu harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal itu disampaikan
Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi
kepada wartawan, Kamis (4/6).
“Sholat berjamaah
termasuk shalat Jumat sudah boleh dilaksanakan di seluruh masjid di Kabupaten
limapuluh Kota. Tetapi dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan,
seperti membawa sajadah sendiri, memakai masker dan jaga jarak,” ungkap Irfendi
Arbi.
Rumah ibadah tersebut,
lanjut Irfendi, diminta untuk menyiapkan berbagai sarana yang dibutuhkan seperti
tempat mencuci tangan. Selain itu juga senantiasa melakukan penyemprotan
desinfektan secara berkala. Semua itu bertujuan untuk mengantisipasi para jemaah agar tidak terpapar covid-19.
Menurut Irfendi,
kebijakan membolehkan shalat Jumat itu patut disyukuri. Pemerintah daerah mulai
melonggarkan untuk melakukan ibadah di masjid ini karena berdasarkan standarnya
sudah memungkinkan. Namun ia mengingatkan, seluruh jemaah harus senantiasa
menerapkan standar protokol kesehatan..
Dikatakan, pelonggaran
aktifitas masyarakat di bidang agama ini antara lain dengan pertimbangan hasil
pemetaan dari Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota yang menyebutkan dari 415
jorong di daerah ini hanya 7 jorong yang terdapat positif covid-19, yang berada
di 6 nagari dari 79 nagari di 4 kecamatan dari 13 kecamatan di Kabupaten
Limapuluh Kota. Artinya persentase kasus di daerah ini di bawah 1%.
“Kita termasuk daerah
yang terkendali. Untuk itu, secara bertahap kita mulai melakukan pelonggaran
aktifitas masyarakat dalam rangka memasuki era new normal, termasuk dalam
pelaksanaan ibadah seperti shalat jumad,” ujar Irfendi yang diamini Kelaksa
BPBD Kabupaten Limapuluh Kota H. Joni Amir, S.Sos.
Dikatakan, terkait
dengan pelonggaran menuju new normal itu, Gugus Tugas Kabupaten Limapuluh Kota (BPBD)
telah melaksanakan rapat bersama Kemenag, MUI, Dewan Masjid, FKUB dan Kesbangpol
pada Kamis tanggal 4 Juni 2020 guna merumuskan kebijakan tentang
penyelenggaraan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dan kegiatan lainnya.
Rumusan kebijakan itu antara lain menyangkut pemetaan wilayah yang terpapar
positif yang harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Izin pelaksanaan
beribadah di rumah ibadah tersebut sesuai dengan kewenangan wilayah secara struktur.
Baca Juga: Syech Haji ja'afar, Pendiri Masjid Arsyad Yang Ketanah Suci Jalan Kaki
“Rumusan pelonggaran
pelaksanaan ibadah di rumah ibadah akan ditindaklanjuti dengan edaran yang akan
ditandatangani bupati, Kemenag, MUI , Dewan Masjid dan FKUB,” ucap Irfendi sembari
menyebut pelaksanaan pelonggaran aktifitas mayarakat ini akan dievaluasi
terutama penerapan protokol kesehatan.
Terpisah Ketua MUI
Kabupaten Limapuluh Kota Safrijon, M.Ag senada menyebut pelaksanaan ibadah di
masjid ini harus mematuhi protokol kesehatan. Sesuai hasil rapat dengan hasil
rapat dengan Gugus Tugas, Kemenag, MUI, Dewan Masjid, FKUB dan Kesbangpol, bagi
masjid yang berada di wilayah perbatasan dan jalur utama, harus melaksanakan
protokol kesehatan secara ketat termasuk melaksanakan pemeriksaaan pengukur
suhu tubuh jemaah.
“Seluruh masjid harus melaksanakan
protokol kesehatan. Khusus untuk masjid yang berrada di wilayah perbatasan dan
jalur utama, perlu memiliki alat pengukur suhu tubuh serta petugas yang
melaksanakan pemeriksaan setiap jemaah yang masuk masjid tersebut. Petugas di
setiap masjid itu juga diminta untuk mewajibkan setiap jemaah memakai masker,” papar
Safrijon.
Sementara itu Ketua
Dewan Masjid Kabupaten Limapuluh Kota Akmul DS, S.Pdi Dt. Rajo Bagindo mengaku,
sangat menyambut baik kebijakan diperbolehkannya pelaksanaan shalat jumad di
seluruh masjid tersebut. Ia meminta seluruh jemaah agar benar-banar patuh
dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
“Kita sangat bersyukur
dan merasa gembira seluruh rumah ibadah di daerah ini sudah bisa dibuka lagi.
Saya berharap agar seluruh pengurus masjid dan jemaah, betul-betul disiplin
terhadap protokol kesehatan, serta senantiasa berdoa semoga negeri kita segera
terbebas dari musibah ini,” papar Akmul.
Senada Ustad H. Asrad
Chan, LC juga menyambut gembira diperbolehkannya pelaksanaan shalat jumad di
seluruh masjid tersebut asal jemaah patuh dengan standar protokol kesehatan.
“Ini merupakan keringanan
dalam kondisi darurat. Kalau kita yakin dengan keselamatan kita dan mau patuh
untuk mengikuti anjuran protokol kesehatan silahkan beribadah di masjid.
Sebaliknya, kalau kita merasa ragu dengan kondisi kesehatan kita terutama bagi
mereka yang sudah tua, silahkan beribadah di rumah,” tutur Asrad Chan yang juga
Pimpinan Pendidikan Islam An-Nahl Guguak VIII Koto.(humas)